Jumat, 27 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

FOTO - FOTO Penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare Ilegal Gorontalo ke Jaksa

Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo  pada Selasa (05/10/2024)  pukul 12.30 Wita

Nurhalisa Abdullah ditahan terkait kasus Handbody Markalak. 

Elis diduga menjual bahan berbahaya yang menyebabkan pengguna alami gatal-gatal dan perih.

Elis menjual berbagai kosmetik termasuk Handbody Markalak.

Penyidik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengantarkan langsung tersangka ke Kejari Kota Gorontalo

Tersangka didampingi kuasa hukum tiba di Kejari Kota Gorontalo dan dikawal penyidik BPOM Gorontalo.

Saat memasuki ruang pelayanan, penyerahan tersangka sempat terkendala karena Elis tidak sempat membawa KTP.

Hingga pukul 13.29 Wita, Tindak Pidana Umum Kejari Gorontalo masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka.

Terlihat juga barang bukti dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut. 

Owner Ebudo Gorontalo Resmi Ditahan Kejari Gorontalo, Terancam 12 Tahun Penjara

Jaksa Samba Sadikin mengatakan Nurhalisa Abdullah alias Elis resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo

Samba menjelaskan kasus Handbody Markalak ini telah lama ditangani Penyidik BPOM Gorontalo. Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.

"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya

Samba mengatakan tersangka diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. 

"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di lapas perempuan," terangnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved