Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
FOTO - FOTO Penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare Ilegal Gorontalo ke Jaksa
Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
Stepanus juga menjelaskan proses berlangsungnya perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kata Stepanus masyarakat yang melapor adalah korban, mereka membawa laporan beserta barang bukti.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti BPOM Gorontalo dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo sebagai pembinanya.
"Barang bukti yang dibawa masyarakat (korban) itu menjadi barang bukti kita juga, terdapat juga transaksi-transaksi dan saksi-saksi yang kita periksa," jelasnya
Proses pembuatan kosmetik berbahaya itu juga kata Stepanus diracik sendiri Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah dari berbagai bahan.
Lebih lanjut Stepanus juga mengatakan pihaknya sempat menemukan kendala dalam proses kasus kosmetik Owner Ebudo itu.
Pemeriksaan saksi-saksi menjadi kendala dalam penetapan tersangka. Stepanus mengakui awalnya kesulitan meminta keterangan saksi.
"Yang menjadi kendala utama adalah (pemeriksaan) saksi-saksi ini, karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk bisa menjadi saksi ketika ada kejahatan di bidang obat dan makanan," terangnya.
"Kendala kami juga keterbatasan penyidik kami, tapi alhamdulillah dibantu Korwas PPNS," tambahnya
Selain itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia mengimbau warga melakukan kroscek terhadap barang yang dibeli.
"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan muda terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tandasnya
Diketahui, tersangka Nurhalisa Abdullah terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar
Sebelumnya, empat wanita berinisial DM, FCP, ZA dan CG mengaku menjadi korban produk kosmetik milik Nurhalisa, pada Maret 2024
Pasalnya 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan masalah kulit yang serius. Korban DM dan CG ini produk dari Facebook milik Owner Ebudo melalui live streaming dan postingan.
Masalah serupa juga dialami DM yang berniat menjadi reseller dari Owner Ebudo. Ia mengurungkan niatnya karena setelah menggunakan kosmetik itu mengalami efek samping yang serius.
Para korban mengalami masalah serius seperti perih di bagian tangan, gatal-gatal dan tangan terasa panas.
Para korban melaporkan masalah ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk melakukan pengecekan handbody markalak tersebut.
Setelah itu laporan dari korban ditindaklanjuti oleh BPOM Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan lotion hingga izin edar. (*/Arianto)
| Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo |
|
|---|
| Begini Ciri-ciri Kosmetik dan Skincare Bermerkuri yang Dapat Membahayakan Kulit |
|
|---|
| Skincare Ilegal Gorontalo: Kejanggalan Pengakuan Iki Sosok Suruhan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo |
|
|---|
| Sempat Dituding Disuap Owner Ebudo, Segini Harta Kekayaan Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa |
|
|---|
| Sosok Iki Mengaku Terima Uang dari Owner Ebudo Gorontalo Senilai Rp 30 Juta |
|
|---|