Sabtu, 28 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

FOTO - FOTO Penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare Ilegal Gorontalo ke Jaksa

Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi

Stepanus juga menjelaskan proses berlangsungnya perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kata Stepanus masyarakat yang melapor adalah korban, mereka membawa laporan beserta barang bukti. 

Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti BPOM Gorontalo dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo sebagai pembinanya.

"Barang bukti yang dibawa masyarakat (korban) itu menjadi barang bukti kita juga, terdapat juga transaksi-transaksi dan saksi-saksi yang kita periksa," jelasnya

Proses pembuatan kosmetik berbahaya itu juga kata Stepanus diracik sendiri Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah dari berbagai bahan.

Lebih lanjut Stepanus juga mengatakan pihaknya sempat menemukan kendala dalam proses kasus kosmetik Owner Ebudo itu.

Pemeriksaan saksi-saksi menjadi kendala dalam penetapan tersangka. Stepanus mengakui awalnya kesulitan meminta keterangan saksi.

"Yang menjadi kendala utama adalah (pemeriksaan) saksi-saksi ini, karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk bisa menjadi saksi ketika ada kejahatan di bidang obat dan makanan," terangnya.

"Kendala kami juga keterbatasan penyidik kami, tapi alhamdulillah dibantu Korwas PPNS," tambahnya

Selain itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia mengimbau warga melakukan kroscek terhadap barang yang dibeli.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan muda terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tandasnya 

Diketahui, tersangka Nurhalisa Abdullah terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar

Sebelumnya, empat wanita berinisial DM, FCP, ZA dan CG mengaku menjadi korban produk kosmetik milik Nurhalisa, pada Maret 2024

Pasalnya 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan masalah kulit yang serius. Korban DM dan CG ini produk dari Facebook milik Owner Ebudo melalui live streaming dan postingan. 

Masalah serupa juga dialami DM yang berniat menjadi reseller dari Owner Ebudo. Ia mengurungkan niatnya karena setelah menggunakan kosmetik itu mengalami efek samping yang serius.

Para korban mengalami masalah serius seperti perih di bagian tangan, gatal-gatal dan tangan terasa panas.

Para korban melaporkan masalah ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk melakukan pengecekan handbody markalak tersebut.

Setelah itu laporan dari korban ditindaklanjuti oleh BPOM Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan lotion hingga izin edar. (*/Arianto)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved