Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
FOTO - FOTO Penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare Ilegal Gorontalo ke Jaksa
Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut foto penyerahaan tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo Skincare diduga Ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo pada Selasa (05/10/2024) pukul 12.30 Wita
Nurhalisa Abdullah ditahan terkait kasus Handbody Markalak.
Elis diduga menjual bahan berbahaya yang menyebabkan pengguna alami gatal-gatal dan perih.
Elis menjual berbagai kosmetik termasuk Handbody Markalak.
Penyidik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengantarkan langsung tersangka ke Kejari Kota Gorontalo.
Tersangka didampingi kuasa hukum tiba di Kejari Kota Gorontalo dan dikawal penyidik BPOM Gorontalo.
Saat memasuki ruang pelayanan, penyerahan tersangka sempat terkendala karena Elis tidak sempat membawa KTP.
Hingga pukul 13.29 Wita, Tindak Pidana Umum Kejari Gorontalo masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka.
Terlihat juga barang bukti dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
Owner Ebudo Gorontalo Resmi Ditahan Kejari Gorontalo, Terancam 12 Tahun Penjara
Jaksa Samba Sadikin mengatakan Nurhalisa Abdullah alias Elis resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Samba menjelaskan kasus Handbody Markalak ini telah lama ditangani Penyidik BPOM Gorontalo. Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya
Samba mengatakan tersangka diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di lapas perempuan," terangnya
Tak hanya itu, Samba juga menegaskan ke depan tersangka akan dialihkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
Berikut Foto-foto penyerahan Tersangka Nurhalisa Abdullah, Owner Ebudo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo:
Kuasa Hukum Owner Ebudo Bakal Ajuhkan Penangguhan ke Kejari Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus kosmetik Hambody Markalak.
Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok ketika mengetahui harus ditahan saat itu juga.
"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Menurut Haryanto, Owner Ebudo mengetahui pemanggilan hari ini adalah pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kosmetik yang dilaporkan oleh beberapa korban di BPOM Gorontalo.
"Karena pada saat itu kita memang agak panjang tidak bertemu, ya tiba-tiba hari ini dia datang ke rumah menyampaikan bahwa hari ini ada panggilan, ah disitu dia kaget karena ditahan," jelasnya
Haryanto juga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan sesuai permintaan dari tersangka Nurhalisa Abdullah.
"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tegasnya
"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya
BPOM dan Korwas PPNS Polda Gorontalo Kerja Sama Jerat Owner Ebudo Kasus Kosmetik Berbahaya
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo dan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Gorontalo bekerja sama dalam menjerat Owner Ebudo dalam kasus kosmetik berbahaya.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa menjelaskan tindakan BPOM selalu melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo terkait kasus tersebut.
Hal itu sejak dimulainya penyidikan kasus kosmetik berbahaya milik Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis hingga penetapan tersangka.
"Untuk penetapan tersangkanya kita tetap koordinasi dengan Korwas PPNS, dalam setiap tindakan-tindakan yang diambil penyidik BPOM," terangnya, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Stepanus juga menjelaskan proses berlangsungnya perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kata Stepanus masyarakat yang melapor adalah korban, mereka membawa laporan beserta barang bukti.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti BPOM Gorontalo dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo sebagai pembinanya.
"Barang bukti yang dibawa masyarakat (korban) itu menjadi barang bukti kita juga, terdapat juga transaksi-transaksi dan saksi-saksi yang kita periksa," jelasnya
Proses pembuatan kosmetik berbahaya itu juga kata Stepanus diracik sendiri Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah dari berbagai bahan.
Lebih lanjut Stepanus juga mengatakan pihaknya sempat menemukan kendala dalam proses kasus kosmetik Owner Ebudo itu.
Pemeriksaan saksi-saksi menjadi kendala dalam penetapan tersangka. Stepanus mengakui awalnya kesulitan meminta keterangan saksi.
"Yang menjadi kendala utama adalah (pemeriksaan) saksi-saksi ini, karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk bisa menjadi saksi ketika ada kejahatan di bidang obat dan makanan," terangnya.
"Kendala kami juga keterbatasan penyidik kami, tapi alhamdulillah dibantu Korwas PPNS," tambahnya
Selain itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia mengimbau warga melakukan kroscek terhadap barang yang dibeli.
"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan muda terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tandasnya
Diketahui, tersangka Nurhalisa Abdullah terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar
Sebelumnya, empat wanita berinisial DM, FCP, ZA dan CG mengaku menjadi korban produk kosmetik milik Nurhalisa, pada Maret 2024
Pasalnya 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan masalah kulit yang serius. Korban DM dan CG ini produk dari Facebook milik Owner Ebudo melalui live streaming dan postingan.
Masalah serupa juga dialami DM yang berniat menjadi reseller dari Owner Ebudo. Ia mengurungkan niatnya karena setelah menggunakan kosmetik itu mengalami efek samping yang serius.
Para korban mengalami masalah serius seperti perih di bagian tangan, gatal-gatal dan tangan terasa panas.
Para korban melaporkan masalah ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk melakukan pengecekan handbody markalak tersebut.
Setelah itu laporan dari korban ditindaklanjuti oleh BPOM Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan lotion hingga izin edar. (*/Arianto)
| Begini Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Owner Ebudo Pengusaha Kosmetik Ilegal di Gorontalo |
|
|---|
| Begini Ciri-ciri Kosmetik dan Skincare Bermerkuri yang Dapat Membahayakan Kulit |
|
|---|
| Skincare Ilegal Gorontalo: Kejanggalan Pengakuan Iki Sosok Suruhan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo |
|
|---|
| Sempat Dituding Disuap Owner Ebudo, Segini Harta Kekayaan Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa |
|
|---|
| Sosok Iki Mengaku Terima Uang dari Owner Ebudo Gorontalo Senilai Rp 30 Juta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.