Viral Gorontalo
Soal Isu Penyelewengan Zakat Fitrah, Lurah Molosipat U Gorontalo Akhirnya Buka Suara
Kasus dugaan penyelewengan dana zakat fitrah yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kelurahan Molosipat U
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lurah-Molosifat-U-Kecamatan-Sipatana-Kota-Gorontalo-saat-menyaluran-uang-zakat-fitrah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bantahan Lurah – Zulkarnain Duto menegaskan tidak ada penyelewengan dana zakat fitrah, melainkan penertiban administrasi sesuai prosedur Baznas
- Dana Terkumpul – Total zakat dari dua masjid mencapai Rp27,8 juta; sempat dipersoalkan karena dianggap tertahan dan belum disalurkan
- Penyelesaian & Transparansi – Dana zakat sudah sepenuhnya disalurkan kepada mustahik, dengan bukti dokumentasi penyaluran sebagai bentuk pertanggungjawaban
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana zakat fitrah yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat menjadi buah bibir dan menimbulkan tanda tanya besar, Lurah Molosipat U, Zulkarnain Duto, secara resmi memberikan pernyataan untuk meluruskan persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Zulkarnain membantah keras segala tudingan miring yang dialamatkan kepadanya terkait pengelolaan dana umat dari dua masjid besar di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa isu mengenai dirinya yang "menilep" atau menggelapkan dana zakat fitrah adalah sebuah kekeliruan informasi yang tidak mendasar pada fakta di lapangan.
Sebelumnya, beredar kabar dari sejumlah pengurus masjid bahwa dana zakat fitrah dalam jumlah besar belum juga tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima atau mustahik.
Laporan tersebut merujuk pada dua rumah ibadah, yakni Masjid Al-Muta’ Allimin dan Masjid Al-Rahmatullah, yang merupakan pusat pengumpulan zakat di kelurahan tersebut.
Secara terperinci, dana yang dipersoalkan dari Masjid Al-Muta’ Allimin mencapai angka Rp10.400.000, jumlah yang cukup signifikan untuk bantuan sosial warga.
Sementara itu, dari Masjid Al-Rahmatullah, tercatat dana zakat fitrah yang terkumpul berjumlah Rp14.700.000, yang juga dikabarkan sempat tertahan di pihak kelurahan.
Jika diakumulasikan secara total, dana zakat dari kedua masjid tersebut mencapai Rp27.800.000, angka yang memicu kekhawatiran pengurus masjid akan nasib para penerima.
Menanggapi desas-desus yang berkembang liar di masyarakat, Zulkarnain menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari pihak kelurahan untuk menyalahgunakan dana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengambilan dana dari pengurus masjid bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya penertiban administrasi pemerintahan.
Menurut Zulkarnain, segala bentuk pengelolaan zakat fitrah di wilayah Kota Gorontalo harus mengikuti mekanisme resmi yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
Mekanisme yang dimaksud adalah melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga resmi yang berwenang mengelola dana zakat secara nasional.
"Bukan tidak disalurkan, tapi kami arahkan sesuai prosedur. Dari awal saya sudah sampaikan bahwa zakat fitrah itu harus melalui Baznas," tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026).