TOPIK
Kasus Korupsi Gorontalo
-
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan dua tersangka utama kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PUDAM Gorut.
-
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang maraton tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 September 2025.
-
Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
-
Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan
-
Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga David Tony Tony
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani empat kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.
-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi
-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar
-
Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
-
asca pembacaan dakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi eks Kepala Desa Monggolato.
-
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan Penjabat Kepala Desa (Kades) Molonggota.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih menyelidiki dugaan aliran dana korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango.
-
Eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).