Kasus Korupsi Gorontalo
Kasus Korupsi Pertama 2026 Masuk Pengadilan, Reza Anggriyanto Terkait Proyek Jalan Nani Wartabone
Perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Gorontalo-soal-kasus-korupsi-SPAM-Dunging-Selasa-1162024.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan terdakwa Reza Anggriyanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
- Perkara bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto tersebut dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026.
- Dalam berkas perkara, jaksa melampirkan dokumen kontrak, adendum, serta aliran transaksi keuangan terkait proyek tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus tindak pidana korupsi proyek perbaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, yang diselidiki sejak 2021, kini resmi memasuki babak persidangan.
Reza Anggriyanto menjadi terdakwa dalam perkara yang tercatat sebagai kasus korupsi pertama tahun 2026 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto tersebut dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: DPRD Gorontalo Konsultasi ke Kemendagri terkait HUT Provinsi hingga Isu Danau Limboto
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, terdakwa saat ini berstatus ditahan, sementara dakwaan jaksa akan dibacakan dalam agenda persidangan.
Berawal dari Penyidikan Polda Gorontalo
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Pada Oktober 2025, penyidik menetapkan Reza Anggriyanto, yang diketahui merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek Jalan Nani Wartabone, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Direktur Krimsus Polda Gorontalo saat itu, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa Reza Anggriyanto sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir,” ujar Maruly, Kamis (30/10/2025).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim penyidik bergerak ke Makassar dan mengamankan Reza Anggriyanto dari rumahnya tanpa perlawanan, sebelum membawanya kembali ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Polda Gorontalo,” kata Maruly saat itu.
Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Versi Audit BPK
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar dalam proyek perbaikan Jalan Nani Wartabone.
“Tersangka mengambil kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas Maruly.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat tersangka lain.
Reza Anggriyanto disebut sebagai tersangka kelima yang terafiliasi atau memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.