Bansos 2026

Update Bansos 2026 PKH, BPNT, dan PBI-JK: Cara Cek Desil DTSEN Lewat HP

Masyarakat bisa cek desil bansos 2026 lewat HP untuk mengetahui status penerima PKH, BPNT, hingga PBI-JK berdasarkan data resmi DTSEN.

Editor: Tita Rumondor
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 - DTSN - Masyarakat bisa cek desil bansos 2026 lewat HP untuk mengetahui status penerima PKH, BPNT, hingga PBI-JK berdasarkan data resmi DTSEN. 

Ringkasan Berita:
  • Desil DTSEN jadi acuan utama penentuan penerima bansos 2026 oleh Kemensos dan BPS
  • Penerima PKH, BPNT, PBI-JK umumnya berasal dari kelompok desil 1 hingga 5
  • Cek desil bansos bisa dilakukan online lewat aplikasi dan situs resmi Cek Bansos Kemensos


TRIBUNGORONTALO.COM — 
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 dapat melakukan pengecekan melalui desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desil DTSEN menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan seseorang menerima bansos.

Baca juga: Mudah! Cara Cek Bansos PKH 2026 via HP, Pastikan Nama Anda Penerima Tahap I

Data ini merupakan hasil integrasi dan pemutakhiran yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Oleh karena itu, mengetahui cara cek desil bansos 2026 sangat penting agar masyarakat bisa memastikan status kepesertaan, jenis bantuan yang berhak diterima, serta menghindari informasi keliru.

Kabar baiknya, pengecekan desil DTSEN kini bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan ponsel melalui kanal resmi Kemensos.

Baca juga: Cair Mulai Februari 2026, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos BPNT

DTSEN JADI DATA ACUAN -- Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan transparan.
DTSEN JADI DATA ACUAN -- Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan transparan. (Dok. Kemensos RI)

Apa Itu Desil DTSEN?

Desil DTSEN adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Pengelompokan ini didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Berikut pembagian desil dalam DTSEN:

  • Desil 1: 10 persen penduduk termiskin (miskin ekstrem)
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah ke atas

Jenis Bansos Berdasarkan Kelompok Desil

BANSOS 2026 - Ilustrasi bansos beras dan uang rupiah diedit menggunakan Canva pada Kamis 8 Januari 2026 - Cek NIK KTP penerima bansos 2026 lewat HP, ketahui status PKH, BPNT, dan bantuan beras sekarang
BANSOS 2026 - Ilustrasi bansos beras dan uang rupiah diedit menggunakan Canva pada Kamis 8 Januari 2026 - Masyarakat bisa cek desil bansos 2026 lewat HP untuk mengetahui status penerima PKH, BPNT, hingga PBI-JK berdasarkan data resmi DTSEN.(Canva)

Kelompok desil akan menentukan jenis bantuan sosial yang berpotensi diterima masyarakat, di antaranya:

  • Desil 1–4: Berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Desil 1–5: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
  • Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan dibayarkan pemerintah)
  • Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI, sesuai hasil asesmen Kemensos

Sementara itu, masyarakat yang berada di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. Meski demikian, keputusan akhir tetap mempertimbangkan verifikasi dan validasi lapangan.

Cara Cek Desil Bansos 2026

Terdapat dua cara utama untuk mengecek desil bansos 2026 secara online, yakni melalui aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Kemensos.

1. Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

-Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

-Buka aplikasi, lalu pilih menu “Masuk”

-Login menggunakan akun yang sudah terdaftar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved