Kasus Korupsi Gorontalo
Kasus Korupsi Pertama 2026 Masuk Pengadilan, Reza Anggriyanto Terkait Proyek Jalan Nani Wartabone
Perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Gorontalo-soal-kasus-korupsi-SPAM-Dunging-Selasa-1162024.jpg)
TribunGorontalo.com
Hingga akhir Oktober 2025, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone tercatat lebih dari enam orang.
Kontrak Proyek hingga Rekening Bank Jadi Barang Bukti
Dalam berkas perkara yang kini disidangkan di PN Gorontalo, jaksa penuntut umum melampirkan ratusan barang bukti, terutama yang berkaitan langsung dengan proyek Jalan Nani Wartabone.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Dokumen kontrak pekerjaan proyek Jalan Nani Wartabone
- Adendum kontrak
- Dokumen pencairan dan pembayaran dana
- Dokumen pelaksanaan pekerjaan
- Rekening koran dan bukti transaksi keuangan dari sejumlah bank, yakni BCA, BRI, Mandiri, dan BNI
- Dokumen hasil audit dan laporan pemeriksaan
Seluruh barang bukti saat ini disimpan di Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
(*)