Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

Kasus Korupsi Pertama 2026 Masuk Pengadilan, Reza Anggriyanto Terkait Proyek Jalan Nani Wartabone

Perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Korupsi Pertama 2026 Masuk Pengadilan, Reza Anggriyanto Terkait Proyek Jalan Nani Wartabone
TribunGorontalo.com
[ERSIDANGAN -- Sidang pemeriksaan saksi oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/6/2024). 

Hingga akhir Oktober 2025, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone tercatat lebih dari enam orang.

Kontrak Proyek hingga Rekening Bank Jadi Barang Bukti

Dalam berkas perkara yang kini disidangkan di PN Gorontalo, jaksa penuntut umum melampirkan ratusan barang bukti, terutama yang berkaitan langsung dengan proyek Jalan Nani Wartabone.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dokumen kontrak pekerjaan proyek Jalan Nani Wartabone
  • Adendum kontrak
  • Dokumen pencairan dan pembayaran dana
  • Dokumen pelaksanaan pekerjaan
  • Rekening koran dan bukti transaksi keuangan dari sejumlah bank, yakni BCA, BRI, Mandiri, dan BNI
  • Dokumen hasil audit dan laporan pemeriksaan

Seluruh barang bukti saat ini disimpan di Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved