Kasus Korupsi Gorontalo

Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali ke Lapas, Jalani Vonis 3 Tahun

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Ia pun resmi berstatus sebagai napi

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali ke Lapas, Jalani Vonis 3 Tahun
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Momen Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo. 

**Catatan Redaksi: Judul berita ini telah diedit. Vonisdari 5,2 tahun jadi 3 tahun. Sebelumnya penafsiran 5,2 tahun berdasarkan denda yang disebutkan Mahkamah Agung.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A Gorontalo.

Ia pun resmi berstatus sebagai narapidana (napi) setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.

Hamim Pou dieksekusi ke Lapas Gorontalo pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.40 Wita.

Penahaanan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 November 2025 dengan nomor perkara 11496 K/Pid.Sus/.

Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas PN Tipikor

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya menyatakan Hamim Pou tidak bersalah.

Mahkamah Agung menyatakan Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan:

  • Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
  • Pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan
  • Pidana uang pengganti sebesar Rp152.500.000
  • Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, total pidana yang harus dijalani Hamim Pou mencapai 5 tahun 2 bulan penjara.

Riwayat Penahanan dan Kondisi Kesehatan

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kasdin Lato menjelaskan bahwa Hamim Pou sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 8 hari pada 7 April 2025, sebelum berstatus sebagai tahanan kota.

Baca juga: Inilah Skema Baru Haji 2026, Solusi Atasi Kepadatan Muzdalifah dan Mina

Setelah dilakukan konversi masa tahanan, tercatat pengurangan hukuman selama 147 hari, termasuk perhitungan tambahan 30 hari dan 38 hari sesuai ketentuan.

"Setibanya di Lapas Gorontalo, Hamim Pou langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis klinik lapas," ungkap Kasdin. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah mencapai 200, sehingga yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di ruang perawatan inap guna observasi medis.

“Untuk sementara dilakukan observasi pengawasan. Jika berdasarkan penilaian dokter membutuhkan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk sesuai prosedur,” kata Kasdin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved