Kasus Korupsi Gorontalo
Sekretaris dan Bendahara Bakal jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Eks Kepala Desa Monggolato Gorontalo
asca pembacaan dakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi eks Kepala Desa Monggolato.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasca pembacaan dakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi eks Kepala Desa Monggolato.
"Hari ini belum bisa kita hadirkan, kita upayakan pada sidang minggu depan. Keduanya itu yakni bendahara dan sekdes Monggolato," kata JPUkepada TribunGorontalo.com, Rabu (24/1/2024).
Sidang korupsi yang menyeret Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) di PN Tipikor hari ini berlangsung singkat. Kuasa Hukum dari HSA juga tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.
Dalam isi dakwaan, JPU menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Ancaman hukumnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya pada November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan eks Penjabat Kepala Desa Molonggota.
Kades wanita itu diamankan tim penyidik kejaksaan karena menilep dana desa jutaan rupiah.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri. Juga menghindari tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka kini telah ditahan di dalam rutan selama 20 hari, tertanggal 1 November 2023, dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115.
Dikutip dari siaran pers, HSA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Selasa, 1 November 2023 sekira pukul 12.30 Wita.
HSA terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil pengitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.863.150,00,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Monggolato Gorontalo Digelar Hari ini
HSA disangkakan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.