Korupsi Desa Monggolato

BREAKING NEWS : Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Monggolato Gorontalo Digelar Hari ini

Mantan Kepala Desa Monggolato, Kabupatan Gorontalo, Provinisi Gorontalo Hapsa Saleh Adjilahu akan menjalani sidang pertamanya

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Humas Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Mantan Kepala Desa Monggolato, Kabupatan Gorontalo, Provinisi Gorontalo Hapsa Saleh Adjilahu akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Kepala Desa Monggolato, Kabupatan Gorontalo, Provinisi Gorontalo Hapsa Saleh Adjilahu akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Rabu (24/1/2024).

Dalam draf detail persidangan, kasus itu telah teregistrasi di PN Gorontalo dengan berkas perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gorontalo.

Humas dan Jubir PN Gorontalo Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com membenarkan hal tersebut.

"Iyah dijadwalkan hari ini jam 11, bertempat di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, PN Tipikor Gorontalo," ujar Bayu.

Sebelumnya November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan eks Penjabat Kepala Desa (Kades) Molonggota.

Wanita berinisial HSA itu diamankan tim penyidik kejaksaan karena menilep dana desa jutaan rupiah.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghindari tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka kini telah ditahan di dalam rutan selama 20 terhitung mulai tanggal 1 November 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115.

Dikutip dari siaran pers, HSA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Selasa, 1 November 2023 sekira pukul 12.30 Wita.

HSA terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan hasil pengitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.863.150,00,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).

HSA disangkakan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved