Pemkot Gorontalo
Ramadan di Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea Perketat Aturan Demi Kekhusyukan Ibadah
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan aturan ketat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Adhan-Dambea-menyampaikan-aturan-ketat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Gorontalo melarang keras operasional seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, selama bulan Ramadan
- Rumah makan dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari. Pelaku usaha kuliner baru diizinkan mulai melayani pelanggan pada pukul 15.00 Wita guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa
- Pemkot Gorontalo akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai payung hukum
TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan aturan ketat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Ia melarang keras aktivitas hiburan malam dan membatasi jam operasional rumah makan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan.
Adhan menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat Forkopimda di Aula Bele Yi Ladia, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, Ramadan harus difokuskan untuk ibadah, bukan hiburan.
“Pada bulan suci Ramadan tidak ada karaoke, dan tempat hiburan. Artinya kalau ada aktivitas itu tambah-tambah urusan,” tegasnya di hadapan jajaran OPD dan unsur vertikal.
Selain hiburan malam, aturan juga berlaku bagi rumah makan. Adhan menekankan rumah makan tidak boleh buka sejak pagi hingga siang hari, melainkan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita. Ia memastikan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut.
“Demikian juga rumah makan di Kota Gorontalo dilarang buka pagi hari. Bisa buka kecuali jam tiga sore,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Adhan meminta Satpol PP melakukan pengawasan ketat. Ia bahkan menegaskan tidak segan-segan menindak rumah makan yang melanggar.
“Kalau ada yang buka rumah makan. Saya akan minta Satpol untuk angkat meja kursi semua angkat,” katanya.
Baca juga: Tonggeyamo, Tradisi Gorontalo dalam Penetapan Awal Ramadan 1447 H
Tonggeyamo Sambut Ramadan
Kebijakan tersebut ditegaskan Adhan Dambea di tengah pelaksanaan Tonggeyamo, tradisi Gorontalo menyambut datangnya Ramadan. Acara berlangsung khidmat di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Selasa malam (17/2/2026), dihadiri unsur pimpinan daerah, tokoh agama, serta jajaran OPD.
Tonggeyamo menjadi agenda rutin yang selalu dinanti masyarakat setiap memasuki bulan suci.
Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memperkuat silaturahmi lintas unsur pemerintahan dan keagamaan.
Kehadiran tokoh agama menambah nuansa religius, sekaligus menegaskan pentingnya peran ulama dalam mendampingi masyarakat menjalani ibadah Ramadan.
Meski hasil pemantauan hilal menetapkan awal Ramadan jatuh pada Kamis (19/2/2026), suasana kebersamaan tetap terasa. Rangkaian acara ditutup dengan makan malam bersama, simbol persatuan dan kesiapan menyambut bulan penuh berkah.
Adhan Dambea menekankan bahwa aturan yang diterapkan bukan untuk membatasi pedagang mencari rezeki, melainkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah. Ia juga menyoroti pegawai yang berkeliaran saat puasa agar lebih disiplin.
“Hal ini dilakukan biar masyarakat khusyuk untuk menjalankan bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Melalui Tonggeyamo dan kebijakan Ramadan, Pemkot Gorontalo menunjukkan komitmen menjaga tradisi lokal sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang, tertib, dan penuh kebersamaan.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)