Kasus Korupsi Gorontalo
15 Terdakwa Korupsi Disidang Serentak di PN Gorontalo Hari Ini 23 Sep 2025, Ini Daftarnya
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang maraton tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 September 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rtyyrehygyghbghg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang maraton tindak pidana korupsi pada Selasa, 23 September 2025.
Sebanyak 11 perkara korupsi dengan 15 terdakwa masuk agenda persidangan di Ruang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dimulai pukul 10.00 WITA.
Agenda persidangan kali ini terbilang padat, mulai dari pembacaan tuntutan, pembelaan, pemeriksaan saksi, hingga putusan sela.
Berikut rincian lengkapnya:
1.Terdakwa: Andi Oentu
Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembelaan terdakwa
2.Terdakwa: Irfan Ahmad Asui, S.T.
Nomor Perkara: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan tuntutan
3.Terdakwa: Denny Juaeni, SE
Nomor Perkara: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Agenda: Pembacaan tuntutan
4.Terdakwa: Hasan Adam alias Ukin
Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto