Gaji Pensiunan
Kabar Gembira yang Masih Tertunda: Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Belum Naik di 2025
PT Taspen, sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-ASN-Ada-kabar-penting-dari-PT-Taspe.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harapan akan kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kembali menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.
Namun, hingga akhir September ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiun bagi para pensiunan.
PT Taspen (Persero), sebagai BUMN pengelola dana pensiun ASN, memberikan klarifikasi penting untuk meredam simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Belakangan, isu mengenai kemungkinan naiknya gaji pensiunan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Informasi ini muncul setelah beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu program prioritas nasional.
Meski begitu, pertanyaan besar kini muncul: apakah benar kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera terealisasi?
PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun ASN, akhirnya angkat bicara untuk meredam simpang siur informasi tersebut.
Baca juga: Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP
Melalui klarifikasi resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, PT Taspen menyatakan belum menerima surat edaran atau regulasi teknis terkait pelaksanaan kenaikan gaji pensiun, termasuk untuk periode akhir tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, memang tercantum sejumlah program quick wins yang menyasar berbagai sektor pelayanan publik, termasuk ASN, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri.
Namun demikian, tidak ada penjelasan rinci mengenai waktu pelaksanaan atau rincian kenaikan gaji pensiun.
Artinya, meskipun arah kebijakan pemerintah menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, implementasinya masih belum dijadwalkan secara resmi.
Sejauh ini, pembayaran pensiun untuk bulan Oktober 2025 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.