Kasus Korupsi Gorontalo

7 Poin Pembelaan Terdakwa Korupsi GOR David Tonny Gorontalo, Minta Dibebaskan atau Diringkankan

Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERDAKWA KORUPSI - Para terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny turun dari mobil tahanan untuk mengikuti persidangan, Jumat (14/2/2025). FOTO HerjiantoTangahu/TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, terdakwa Syamsul Burhanuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/2/2025).

Dalam pledoinya, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo tersebut mengungkapkan berbagai alasan yang menurutnya dapat meringankan atau bahkan membebaskannya dari tuntutan hukum.

1.Pengembalian Kerugian Negara Sejak Awal

Syamsul Burhanuddin menegaskan bahwa sejak awal ia telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengklaim bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baiknya, meskipun ia merasa bahwa perhitungan kerugian tersebut masih bisa diperdebatkan.

Bahkan, sebelum kasus ini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum, sebagian besar kerugian sudah dilunasi.

2.Keberatan Terhadap Metode Perhitungan BPK

Dalam pledoinya, Syamsul menyampaikan bahwa ia keberatan dengan metode perhitungan yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, terdapat perbedaan dalam penafsiran teknis yang berujung pada angka kerugian yang dinilai terlalu besar.

Meski ia telah mencoba menjelaskan hal ini dengan berbagai argumen teknis, tim BPK tetap tidak menerima pendapatnya, sehingga ia akhirnya terpaksa menerima hasil audit yang telah ditetapkan.

3.Tanggung Jawab Kontraktor yang Tidak Kunjung Dipenuhi

Syamsul juga mengungkapkan bahwa seharusnya bukan dirinya yang menanggung keseluruhan kerugian negara, melainkan pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek GOR David-Tony Limboto.

Sayangnya, pihak kontraktor tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, sehingga beban pembayaran justru jatuh kepadanya.

Ia telah berusaha berkomunikasi dengan pihak kontraktor, namun tidak mendapatkan respons atau tindakan nyata dari mereka.

4.Upaya Melunasi Kerugian dengan Meminjam Dana

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved