Kasus Korupsi Gorontalo

7 Poin Pembelaan Terdakwa Korupsi GOR David Tonny Gorontalo, Minta Dibebaskan atau Diringkankan

Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERDAKWA KORUPSI - Para terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny turun dari mobil tahanan untuk mengikuti persidangan, Jumat (14/2/2025). FOTO HerjiantoTangahu/TribunGorontalo.com 

Namun, jika tetap dinyatakan bersalah, ia berharap hakim dapat memberikan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya, itikad baiknya dalam mengembalikan kerugian negara, serta pengabdiannya sebagai ASN selama ini.

Kronologi

Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (12/8/2024).

"Tersangka SB ini, saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021," ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal, saat konferensi pers. 

Syamsul ditetapkan bersama empat orang lainnya, dalam kasus tipikor penataan gelanggang olahraga (GOR) David-Tony Limboto. 

Adapun keempat tersangka lainnya diantaranya CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas.

Proyek yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, dialokasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar. 

"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Iqbal. 

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 460.401.086,91. 

Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya, kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan. 

Misteri adanya tidak pidana korupsi atas proyek itu akhirnya terkuak, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved