Kasus Korupsi Gorontalo

7 Poin Pembelaan Terdakwa Korupsi GOR David Tonny Gorontalo, Minta Dibebaskan atau Diringkankan

Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERDAKWA KORUPSI - Para terdakwa kasus korupsi GOR David Tonny turun dari mobil tahanan untuk mengikuti persidangan, Jumat (14/2/2025). FOTO HerjiantoTangahu/TribunGorontalo.com 

Menyadari bahwa kerugian negara harus segera diselesaikan untuk menghindari konsekuensi hukum, Syamsul dan Candra Tangahu selaku PPTK berusaha mencari pinjaman untuk melunasi tanggungan tersebut.

Berkat usaha tersebut, mereka berhasil membayar sekitar Rp 354 juta dari total kewajiban yang ada.

Ia menilai bahwa tindakan ini seharusnya menjadi bukti keseriusan dirinya dalam memenuhi kewajiban negara dan bukan malah dijadikan dasar untuk menghukumnya.

5.Dampak Besar terhadap Status ASN dan Keluarga

Syamsul mengungkapkan bahwa kasus ini berdampak besar terhadap kehidupannya, terutama dalam hal kepegawaian.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia hanya menerima 50 persen dari gajinya sebagai ASN. 

Jika dinyatakan bersalah, ia tidak hanya dipecat, tetapi juga kehilangan hak pensiun, yang merupakan jaminan hari tua bagi dirinya dan keluarganya.

Ia mengaku bahwa keputusan ini akan sangat memberatkannya, mengingat ia masih memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi.

6.Pengabdian Selama Puluhan Tahun Sebagai ASN

Dalam nota pembelaannya, Syamsul menyinggung dedikasinya sebagai aparatur sipil negara selama puluhan tahun.

Ia menilai bahwa pengabdiannya kepada masyarakat dan pemerintah seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ia merasa bahwa kontribusinya tidak bisa dihapus begitu saja hanya karena satu kesalahan yang menurutnya tidak ia lakukan secara sengaja.

7.Harapan untuk Dibebaskan atau Mendapat Keringanan Hukuman

Di akhir pledoinya, Syamsul menegaskan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, ia dengan penuh harapan meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved