Selasa, 24 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

Korupsi Dana Desa Rp 195 Juta, Eks Pj Kades Molonggota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan Penjabat  Kepala Desa (Kades) Molonggota.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Korupsi Dana Desa Rp 195 Juta, Eks Pj Kades Molonggota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka
Humas Kejaksaan Gorontalo Utara
Kejaksaan Gorontalo Utara resmi menetapkan eks Penjabat Kepala Desa Molonggota sebagai tersangka korupsi dana desa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan eks Penjabat  Kepala Desa (Kades) Molonggota.

Wanita berinisial HSA itu diamankan tim penyidik kejaksaan karena menilep dana desa jutaan rupiah.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri. Juga menghindari tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka kini telah ditahan di dalam rutan selama 20 terhitung mulai tanggal 1 November 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115.

Kejaksaan Gorontalo Utara menetapkan oknum Kades Monggolota sebagai tersangka korupsi dana desa.
Kejaksaan Gorontalo Utara menetapkan oknum Kades Molonggota sebagai tersangka korupsi dana desa. (Humas Kejaksaan Gorontalo Utara)

Baca juga: Hore! Listrik Akan Segera Menyapa Masyarakat Desa Helumo Gorontalo Utara

Dikutip dari siaran pers, HSA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Selasa, 1 November 2023 sekira pukul 12.30 Wita.

HSA terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan hasil pengitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.863.150,00,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).

HSA disangkakan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved