Kasus Korupsi Gorontalo

Terjerat Kasus Korupsi GOR David-Tonny Limboto Gorontalo, Syamsul Burhanuddin Berharap Dibebaskan 

Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KORUPSI GOR : Sidang pembacaan pembelaan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Syamsul Baharudin berharap majelis hakim membebaskannya dalam jeratan kasus korupsi GOR David-Tony. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan kasus korupsi proyek GOR David-Tonny.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Syamsul membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Sejak awal kami telah membayar kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Syamsul saat membacakan pleidoi, Jumat (14/2/2025).

Kata Syamsul, pihaknya merasa keberatan dengan metode perhitungan BPK. 

Namun perhitungan tersebut terpaksa diterima karena semua argumen teknik, tidak diterima tim BPK. 

Kendati begitu, Syamsul meminta waktu untuk membayar kerugian negara yang diketahui justru merupakan kewajiban pihak kontraktor. 

"Namun pihak kontraktor tidak ada tanggapan sama sekali dan niat sedikti pun dan untuk membayar kerugian tersebut," ungkapnya. 

Karena kekhawatiran akan terjerat hukum, Syamsul kemudian memohon kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk meminta waktu mengembalikan kerugian negara. 

Baca juga: Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo

Adapun kerugian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 400 juta lebih.

"Bahkan kalau dihitung berdasarkan pendapatan kami, kami membutuhkan waktu selama 80 bulan," rincinya. 

Namun proses penyidikan terus berlanjut sehingga kalau pun proses pembayaran kerugian negara dilunasi, proses hukum tetap berjalan.

Kendati demikian, Syamsul bersama Candra Tangahu selaku PPTK berusaha mencari pinjaman untuk melunasi kerugian tersebut. 

Sehingga kerugian negara bisa terbayar sekitar Rp 354 juta. 

Bahkan kerugian negara lain telah dilunasi meskipun proses kasus sudah masuk ke tahap dua. 

"Karena menurut kami, jika masih ada kerugian negara maka akan kesulitan di persidangan," jelas Syamsul. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved