Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dengan ancaman 3 tahun penjara.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Terdakwa Faisal Lahay dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah mengganti total kerugian sebesar Rp 602 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dengan ancaman 3 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan serta pemeriksaan sejumlah saksi, JPU berpendapat bahwa harta yang dinikmati Faisal yakni sebanyak Rp 602.600.000.

Jumlah tersebut nantinya akan dibebankan kepada Faisal sebagai uang pengganti.

Sebelum masuk dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, pertama pelaku belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Terdakwa disebutkan masih memiliki tanggungan anak dan istri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Dengan pertimbangan ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk memutuskan bahwa Faisal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 15 Junto Pasal 11 Junto Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001. 

     "Menjatuhkan pidana kepada Faisal Lahay alias H. Ayis dengan ancaman pidana selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," terang JPU. 

Ia juga dituntut denda Rp 100 juta sunsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, Faisal dibebankan mengganti uang kerugian sebesar Rp 602juta rupiah. 

Jika Faisal tidak mampu mengganti uang tersebut, maka harta bendanya akan diisita. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved