Kades Pinjam Uang
Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan
Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab

TRIBUNGORONTALO.COM – Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).
Menurut Ahmad Manono, warga Desa Ulobua, uang puluhan juta itu dipinjam ARP dari kas desa.
Ia memiliki bukti peminjaman dalam bentuk kuitansi atas nama ARP.
Ahmad pun mempertanyakan perihal utang ARP tersebut.
Pasalnya, sampai sekarang pinjaman Rp69,3 juta belum juga dikembalikan sang mantan kades.
"Jumlah uang tersebut tidak sedikit, jadi harus dikembalikan secara keseluruhan untuk keperluan desa," kata Ahmad kepada TribunGorontalo.com, pada Jumat (14/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Diketahui, ARP meminjam uang sejak 2018, kala masih menjabat Kepala Desa Ulobua.
"Uang itu dipinjam di 2018 sampai 2020 saat masih menjabat," ujar Ahmad.
Dikatakan Ahmad, ARP meminjam uang berkali-kali, mulai dari Rp`1 juta hingga totalnya mencapai Rp69 juta.
"Tidak hanya sekali dia meminjam, ada yang nominalnya 1 juta, 10 juta hingga mencapai hampir 70 juta," terangnya.
Adapun perkara utang ARP kini telah memiliki putusan dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo. ARP diminta segera melunasi utang-utangnya.
Warga lain pun turut mempertanyakan hal yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com telah berupaya menghubungi ARP, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Nasib Fajrun Suleman, Sopir Truk Galon Kecelakaan di Limboto Gorontalo, Akui Ibunya Akan Dioperasi
KASUS LAIN: Kades Hutabohu Dituntut Uang Rp68 Juta usai Jadi Calo PPPK
Sementara itu, pada kasus lain, seorang Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, dituntut uang senilai Rp68 juta oleh keluarga NH.
NH diketahui merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).