Sabtu, 7 Maret 2026

Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan tuntutan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
SIDANG KORUPSI - Faisal Lahay akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Terdakwa Faisal Lahay merupakan tersangka korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang putusan dilaksanakan hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya sudah digelar sidang dengan berbagai agenda, termasuk pemeriksaan Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai saksi. 

Pantauan TribunGorontalo.com, Faisal Lahay telah tiba di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menaiki mobil tahanan. 

Perkara dengan nomor registrasi 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini turut menjadi sorotan publik, pasalnya sejak proyek Jalan Nani Wartabone ini sering mangrak. 

Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juni 2024, yaitu Antum Abdullah (almarhum) dan Faisal Lahay.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyebut bahwa gratifikasi diberikan untuk memuluskan proses penyalahgunaan dana proyek.

"Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Nursurya sebelumnya.

Menurutnya, proyek ini melibatkan manipulasi dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, yang bertentangan dengan regulasi.

Penetapan pemenang tender diduga dilakukan dengan persyaratan adanya komitmen fee sebelum kontrak ditandatangani.

Proyek Jalan Nani Wartabone merupakan program peningkatan infrastruktur di Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk perubahan hasil pemilihan penyedia oleh salah satu tersangka.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. 

Peran Faisal Lahay

Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)
TERSANGKA KORUPSI: Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024). Hari ini Faisal Lahay menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat. (SUMBER FOTO: TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Diberitakan sebelumnya Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved