Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone
3 Hal yang Meringankan Faisal Lahay dalam Kasus Jalan Nani Wartabone hingga Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
Tuntutan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ada tiga faktor utama yang meringankan Faisal Lahay dalam persidangan sehingga hanya dituntut 3 tahun penjara.
1. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Salah satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan JPU adalah Faisal Lahay belum pernah dihukum sebelumnya.
Riwayat hukum yang bersih ini menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan yang lebih ringan.
2. Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
Dalam persidangan, Faisal Lahay mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Sikap kooperatif ini menunjukkan itikad baik dan dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.
3. Memiliki Tanggungan Keluarga
Faisal Lahay diketahui masih memiliki tanggungan istri dan anak yang bergantung padanya.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, JPU menuntut Faisal Lahay dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 602,6 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sidang akan berlanjut pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak Faisal Lahay dan kuasa hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.