Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

Harta Benda Faisal Lahay Terdakwa Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Terancam Dilelang

Dana ratusan juta itu sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dinikmati Faisal dari hasil gratifikasi proyek penataan j

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERDAKWA - Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo hadir di persidangan, Jumat (14/2/2025). Faisal diharuskan bayar uang pengganti dan denda, totalnya Rp 700 juta. Jika tidak, harta bendanya disita. FOTO: Herjianto Tangahu/TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Total Rp 602 juta harus dibayar Faisal Lahay sebagai uang pengganti dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Dana ratusan juta itu sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dinikmati Faisal dari hasil gratifikasi proyek penataan jalan tersebut. 

Selain itu, JPU menuntut Faisal Lahay dengan hukuman tiga tahun penjara.

Adapun hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Jumat (14/2/2025).

JPU menyatakan bahwa Faisal menikmati hasil dari tindakannya sebesar Rp 602.600.000. Jumlah tersebut akan dibebankan kepada Faisal sebagai uang pengganti.

Tak cuma itu, JPU juga menuntut Faisal membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 

Jika Faisal tidak mampu mengembalikan uang pengganti senilai Rp 602 juta, maka harta bendanya akan disita.

Dalam hal harta benda yang disita tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan dikenakan kepadanya.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Faisal bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah pengakuan dan penyesalannya dalam persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungannya terhadap istri dan anak.

Setelah pembacaan tuntutan, Faisal bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025. 

Dua Hal yang Memberatkan Faisal Lahay

JPU mengungkapkan dua hal yang memberatkan Faisal Lahay dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

JPU menekankan bahwa Faisal telah merugikan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

1. Bertentangan dengan Program Pemerintah

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved