Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

Harta Benda Faisal Lahay Terdakwa Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Terancam Dilelang

Dana ratusan juta itu sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dinikmati Faisal dari hasil gratifikasi proyek penataan j

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERDAKWA - Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo hadir di persidangan, Jumat (14/2/2025). Faisal diharuskan bayar uang pengganti dan denda, totalnya Rp 700 juta. Jika tidak, harta bendanya disita. FOTO: Herjianto Tangahu/TribunGorontalo.com 

JPU menyatakan bahwa tindakan Faisal Lahay tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Sebagai upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama pemerintah, perbuatan Faisal dinilai mencederai upaya tersebut dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

2. Menimbulkan Kerugian Negara

Faisal diketahui telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 602.600.000.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan. JPU menuntut agar Faisal mengembalikan uang tersebut atau menggantinya dengan penyitaan aset yang dimilikinya.

Jika tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun akan dijatuhkan.

Dengan mempertimbangkan dua faktor ini, JPU menuntut Faisal dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta penggantian kerugian negara.

Sidang lanjutan akan digelar pada 24 Februari 2025 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan peran Antum Abdullah dan Faisal Lahay dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone

Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo

"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya

Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved