Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone
Harta Benda Faisal Lahay Terdakwa Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Terancam Dilelang
Dana ratusan juta itu sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dinikmati Faisal dari hasil gratifikasi proyek penataan j
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
JPU menyatakan bahwa tindakan Faisal Lahay tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Sebagai upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama pemerintah, perbuatan Faisal dinilai mencederai upaya tersebut dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
2. Menimbulkan Kerugian Negara
Faisal diketahui telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 602.600.000.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan. JPU menuntut agar Faisal mengembalikan uang tersebut atau menggantinya dengan penyitaan aset yang dimilikinya.
Jika tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun akan dijatuhkan.
Dengan mempertimbangkan dua faktor ini, JPU menuntut Faisal dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta penggantian kerugian negara.
Sidang lanjutan akan digelar pada 24 Februari 2025 untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya Antum Abdullah dan Faisal Lahay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (11/6/2024) malam.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan peran Antum Abdullah dan Faisal Lahay dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone.
Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo.
"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya
Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.