Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone
3 Hal yang Meringankan Faisal Lahay dalam Kasus Jalan Nani Wartabone hingga Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi
|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SIDANG KORUPSI : Suasana sidang PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Terdakwa Faisal Lahay dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah mengganti total kerugian sebesar Rp 602 juta.
Lebih lanjut Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah.
"Di mana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya
"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.