Sidang Korupsi Jl Nani Wartabone

3 Hal yang Meringankan Faisal Lahay dalam Kasus Jalan Nani Wartabone hingga Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SIDANG KORUPSI : Suasana sidang PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Terdakwa Faisal Lahay dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah mengganti total kerugian sebesar Rp 602 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Jumat (14/2/2025). 

Tuntutan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ada tiga faktor utama yang meringankan Faisal Lahay dalam persidangan sehingga hanya dituntut 3 tahun penjara.

1. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya

Salah satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan JPU adalah Faisal Lahay belum pernah dihukum sebelumnya.

Riwayat hukum yang bersih ini menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan yang lebih ringan.

2. Mengakui dan Menyesali Perbuatannya

Dalam persidangan, Faisal Lahay mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Sikap kooperatif ini menunjukkan itikad baik dan dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.

3. Memiliki Tanggungan Keluarga

Faisal Lahay diketahui masih memiliki tanggungan istri dan anak yang bergantung padanya.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, JPU menuntut Faisal Lahay dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 602,6 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sidang akan berlanjut pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak Faisal Lahay dan kuasa hukumnya.

Mereka berencana mengajukan pembelaan agar hukuman dapat lebih ringan dari tuntutan JPU.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay. 

Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.

Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka. 

Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo. 

Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone. 

"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

Kronologis Gratifikasi

Nursurya menjelaskan bahwa pada Selasa 12 Oktober 2021 atau setidaknya dalam bulan Oktober 2021 berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo. 

"Itu diserahkan kepada tersangka selaku kuasa pengguna anggaran merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

"Terdapat tiga pemenang penyedia barang dan jasa yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi Sebagai Cadangan 1 dan PT Mahardika Permata Mandiri Sebagai Cadangan II," jelasnya

Lebih lanjut Nursurya mengatakan bahwa hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka Antum Abdullah. 

"Di mana berdasarkan hasil review tersebut tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo," ucapnya

"Dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang, namun hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja Pengadaan Barang & Jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved