Kamis, 12 Maret 2026

Kades Pinjam Uang

Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan

Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan
Kolase TribunGorontalo.com/HO
KADES BERUTANG: Foto kolase sosok eks Kepala Desa Ulobua, ARP beserta barang bukti kuitansi. ARP diduga berutang sebesar Rp.69,3 juta dari kas desa. 

Namun NH belum memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk seleksi tersebut.

Oleh karenanya, keluarga NH meminta bantuan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Pertemuan berlangsung di rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.

Keluarga NH Bayar Rp68,5 juta
 
Dari pertemuan itu, keluarga NH membayar Rp60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka.

Selain itu, keluarga NH juga membayar uang tambahan sebesar Rp 8 juta.

Uang itu dipergunakan Rustam untuk memperbaiki mobil. 

Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.

Istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada NH.

NH Tidak Lulus PPPK

NH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.

Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.

"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto Hanapi, keluarga NH kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025).

"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.

Rustam lantas mengarahkan NH untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.

Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved