Kades Pinjam Uang
Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan
Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-kolase-Eks-Kepala-Desa-Ulobua.jpg)
Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Pengakuan Rustam Pomalingo
Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, RP membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari korban.
Ia juga mengakui korban ingin dibantu untuk lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun RP membantah dirinya meminta uang kepada korban.
Menurutnya, ia hanya bersedia membantu karena korban merupakan warganya.
RP mengatakan keluarga korban memang sempat menanyakan jumlah biaya yang harus dipersiapkan.
"Saat itu informasi ini disampaikan oleh AL kepada saya, karena mereka menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan. Saya bilang Rp60 juta, tapi sekali lagi, saya tidak minta uang itu," ucap RP.
"Bahkan saya bilang buatkan kuitansi pembayaran ini, kalau anaknya tidak berhasil jadi ASN maka uang itu saya kembalikan," bebernya.
RP juga mengaku menerima uang Rp8 juta dari keluarga korban untuk perbaikan mobil.
"Saya tidak minta, cuma saya bilang saya butuh kendaraan ke sana kemari untuk mengurus pendaftaran ASN ini. Kebetulan mobil saya waktu itu rusak, jadi keluarga secara suka rela memberikan uang Rp8 juta untuk perbaikan mobil," terangnya.
Dalam proses pendaftaran korban, Kades RP mengaku sudah mengerjakan tugasnya. RP berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atau surat pengabdian korban.
"Kalau di Dinas Pertanian memang ada uang yang diserahkan ke pejabat Dinas Pertanian sejumlah Rp500 ribu, tapi kalau di Kominfo tidak ada uang yang diserahkan," tuturnya.
RP menjelaskan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk pendaftaran PPPK Teknis Kominfo RI di tahun 2024.
"Jadi surat itu bukan untuk masa sanggah ya, karena itu sudah tidak bisa. Jadi maksud saya, surat dari Kominfo itu untuk pendaftaran di tahun selanjutnya," paparnya. (*)