Kades Pinjam Uang
Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan
Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-kolase-Eks-Kepala-Desa-Ulobua.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pria berinisial ARP, eks Kepala Desa (Kades) Ulobua, Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga berutang sebesar Rp69.300.000,00 (Rp69,3 juta).
Menurut Ahmad Manono, warga Desa Ulobua, uang puluhan juta itu dipinjam ARP dari kas desa.
Ia memiliki bukti peminjaman dalam bentuk kuitansi atas nama ARP.
Ahmad pun mempertanyakan perihal utang ARP tersebut.
Pasalnya, sampai sekarang pinjaman Rp69,3 juta belum juga dikembalikan sang mantan kades.
"Jumlah uang tersebut tidak sedikit, jadi harus dikembalikan secara keseluruhan untuk keperluan desa," kata Ahmad kepada TribunGorontalo.com, pada Jumat (14/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Diketahui, ARP meminjam uang sejak 2018, kala masih menjabat Kepala Desa Ulobua.
"Uang itu dipinjam di 2018 sampai 2020 saat masih menjabat," ujar Ahmad.
Dikatakan Ahmad, ARP meminjam uang berkali-kali, mulai dari Rp`1 juta hingga totalnya mencapai Rp69 juta.
"Tidak hanya sekali dia meminjam, ada yang nominalnya 1 juta, 10 juta hingga mencapai hampir 70 juta," terangnya.
Adapun perkara utang ARP kini telah memiliki putusan dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo. ARP diminta segera melunasi utang-utangnya.
Warga lain pun turut mempertanyakan hal yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo.com telah berupaya menghubungi ARP, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Nasib Fajrun Suleman, Sopir Truk Galon Kecelakaan di Limboto Gorontalo, Akui Ibunya Akan Dioperasi
KASUS LAIN: Kades Hutabohu Dituntut Uang Rp68 Juta usai Jadi Calo PPPK
Sementara itu, pada kasus lain, seorang Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, dituntut uang senilai Rp68 juta oleh keluarga NH.
NH diketahui merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun NH belum memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk seleksi tersebut.
Oleh karenanya, keluarga NH meminta bantuan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Pertemuan berlangsung di rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.
Keluarga NH Bayar Rp68,5 juta
Dari pertemuan itu, keluarga NH membayar Rp60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka.
Selain itu, keluarga NH juga membayar uang tambahan sebesar Rp 8 juta.
Uang itu dipergunakan Rustam untuk memperbaiki mobil.
Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada NH.
NH Tidak Lulus PPPK
NH dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto Hanapi, keluarga NH kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025).
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan NH untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil.
Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Pengakuan Rustam Pomalingo
Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, RP membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp68 juta dari korban.
Ia juga mengakui korban ingin dibantu untuk lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun RP membantah dirinya meminta uang kepada korban.
Menurutnya, ia hanya bersedia membantu karena korban merupakan warganya.
RP mengatakan keluarga korban memang sempat menanyakan jumlah biaya yang harus dipersiapkan.
"Saat itu informasi ini disampaikan oleh AL kepada saya, karena mereka menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan. Saya bilang Rp60 juta, tapi sekali lagi, saya tidak minta uang itu," ucap RP.
"Bahkan saya bilang buatkan kuitansi pembayaran ini, kalau anaknya tidak berhasil jadi ASN maka uang itu saya kembalikan," bebernya.
RP juga mengaku menerima uang Rp8 juta dari keluarga korban untuk perbaikan mobil.
"Saya tidak minta, cuma saya bilang saya butuh kendaraan ke sana kemari untuk mengurus pendaftaran ASN ini. Kebetulan mobil saya waktu itu rusak, jadi keluarga secara suka rela memberikan uang Rp8 juta untuk perbaikan mobil," terangnya.
Dalam proses pendaftaran korban, Kades RP mengaku sudah mengerjakan tugasnya. RP berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja atau surat pengabdian korban.
"Kalau di Dinas Pertanian memang ada uang yang diserahkan ke pejabat Dinas Pertanian sejumlah Rp500 ribu, tapi kalau di Kominfo tidak ada uang yang diserahkan," tuturnya.
RP menjelaskan surat pengalaman kerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk pendaftaran PPPK Teknis Kominfo RI di tahun 2024.
"Jadi surat itu bukan untuk masa sanggah ya, karena itu sudah tidak bisa. Jadi maksud saya, surat dari Kominfo itu untuk pendaftaran di tahun selanjutnya," paparnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.