Jumat, 6 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dengan ancaman 3 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025). Terdakwa Faisal Lahay dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah mengganti total kerugian sebesar Rp 602 juta. 

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan ancaman penjara 1 tahun," tambah JPU. 

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Faisal bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 24 Februari 2025. 

Usai sidang, Faisal terlihat menebar senyum tipis. Ia juga disambut haru dan isak tangis keluarga usai sidang. 

Baca juga: Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang putusan dilaksanakan hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya sudah digelar sidang dengan berbagai agenda, termasuk pemeriksaan Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai saksi. 

Pantauan TribunGorontalo.com, Faisal Lahay telah tiba di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menaiki mobil tahanan. 

Perkara dengan nomor registrasi 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini turut menjadi sorotan publik, pasalnya sejak proyek Jalan Nani Wartabone ini sering mangrak. 

Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juni 2024, yaitu Antum Abdullah (almarhum) dan Faisal Lahay.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyebut bahwa gratifikasi diberikan untuk memuluskan proses penyalahgunaan dana proyek.

"Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Nursurya sebelumnya.

Menurutnya, proyek ini melibatkan manipulasi dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, yang bertentangan dengan regulasi.

Penetapan pemenang tender diduga dilakukan dengan persyaratan adanya komitmen fee sebelum kontrak ditandatangani.

Proyek Jalan Nani Wartabone merupakan program peningkatan infrastruktur di Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk perubahan hasil pemilihan penyedia oleh salah satu tersangka.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved