Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun Penjara usai Terlibat Kasus Korupsi Jl Nani Wartabone Gorontalo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo-Jumat-1422025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Lahay, terdakwa kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo dengan ancaman 3 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan serta pemeriksaan sejumlah saksi, JPU berpendapat bahwa harta yang dinikmati Faisal yakni sebanyak Rp 602.600.000.
Jumlah tersebut nantinya akan dibebankan kepada Faisal sebagai uang pengganti.
Sebelum masuk dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, pertama pelaku belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Terdakwa disebutkan masih memiliki tanggungan anak dan istri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Faisal Lahay Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Dengan pertimbangan ini, JPU meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk memutuskan bahwa Faisal secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 15 Junto Pasal 11 Junto Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada Faisal Lahay alias H. Ayis dengan ancaman pidana selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," terang JPU.
Ia juga dituntut denda Rp 100 juta sunsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Faisal dibebankan mengganti uang kerugian sebesar Rp 602juta rupiah.
Jika Faisal tidak mampu mengganti uang tersebut, maka harta bendanya akan diisita.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan ancaman penjara 1 tahun," tambah JPU.
Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Faisal bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 24 Februari 2025.
Usai sidang, Faisal terlihat menebar senyum tipis. Ia juga disambut haru dan isak tangis keluarga usai sidang.
Baca juga: Eks Kades Ulobua Gorontalo Diduga Pinjam Rp 69,3 Juta dari Kas Desa, Hingga Kini Belum Dikembalikan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang putusan dilaksanakan hari ini di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya sudah digelar sidang dengan berbagai agenda, termasuk pemeriksaan Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai saksi.
Pantauan TribunGorontalo.com, Faisal Lahay telah tiba di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menaiki mobil tahanan.
Perkara dengan nomor registrasi 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini turut menjadi sorotan publik, pasalnya sejak proyek Jalan Nani Wartabone ini sering mangrak.
Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juni 2024, yaitu Antum Abdullah (almarhum) dan Faisal Lahay.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyebut bahwa gratifikasi diberikan untuk memuluskan proses penyalahgunaan dana proyek.
"Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Nursurya sebelumnya.
Menurutnya, proyek ini melibatkan manipulasi dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, yang bertentangan dengan regulasi.
Penetapan pemenang tender diduga dilakukan dengan persyaratan adanya komitmen fee sebelum kontrak ditandatangani.
Proyek Jalan Nani Wartabone merupakan program peningkatan infrastruktur di Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.
Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk perubahan hasil pemilihan penyedia oleh salah satu tersangka.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.