Pemkab Gorontalo
19 Ribu Warga Kabupaten Gorontalo Kehilangan PBI, Pemkab Tanggung 12 Ribu Jiwa Lewat APBD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat merespons kebijakan pusat yang menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-07-08_Sekretaris-Dinas-Kesehatan-Provinsi-Gorontalo-Afriyani-Katili.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dari 19.981 warga yang kepesertaannya dinonaktifkan, Pemkab Gorontalo menanggung iuran kesehatan 12.000 jiwa lewat APBD. Sisanya sekitar 7.000 jiwa diusulkan kembali ke skema APBN.
- Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan reaktivasi bagi kasus darurat
- Berkat status UHC, proses pengaktifan kembali bisa selesai maksimal dalam 3x24 jam
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat merespons kebijakan pusat yang menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan terhadap 19.981 warga di daerah tersebut.
Sebagai langkah solutif, Pemkab Gorontalo resmi mengambil alih pembiayaan iuran kesehatan bagi 12.000 jiwa melalui dana APBD guna memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak terputus.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional terhadap warga yang dianggap tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menjelaskan bahwa dari total sekitar 19 ribu warga yang terdampak, sebagian besar langsung dialihkan ke tanggungan daerah.
"Ini terjadi secara nasional, namun Pemkab Gorontalo berkomitmen penuh memastikan warga yang membutuhkan, terutama yang sedang menjalani perawatan medis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan," ujar Afriyani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo: Reza Anggriyanto Rugikan Negara Rp1,36 M hingga Loker Hari Ini
Layanan Reaktivasi Cepat 3x24 Jam
Mengingat adanya warga yang baru mengetahui status nonaktif saat sedang menjalani perawatan—seperti pasien cuci darah atau ibu hamil—Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan.
Berkat status Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama yang disandang Kabupaten Gorontalo, proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan secara instan.
"Proses reaktivasi bagi kondisi mendesak hanya memerlukan waktu maksimal 3x24 jam," tambah Afriyani.
Hingga saat ini, tercatat 260 orang telah melapor dan mendapatkan reaktivasi langsung. Warga hanya perlu membawa persyaratan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan dari desa.
- Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan.
Secara total di Provinsi Gorontalo, sebanyak 92.182 jiwa kehilangan status PBI JK mereka. Kabupaten Boalemo mencatat angka tertinggi (22 ribu), disusul Kabupaten Gorontalo (19 ribu), dan Bone Bolango (17 ribu).
Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik. "Bagi masyarakat yang terdampak, tidak perlu khawatir karena ada upaya reaktivasi melalui rekomendasi Dinas Sosial setempat," pungkasnya.
Pemutakhiran data ini diharapkan dapat membuat bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran, menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan pada desil 1 hingga 4. (*)