Kriminal Gorontalo
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Pohuwato Gorontalo Raib Saat Salat Zuhur, Pelaku Sempat Ubah Tampilan
Seorang warga di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kehilangan sepeda motornya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CURANMOR-Sebuah-motor-warga-yang-dicuri-hingga-body-nya-dicopot-untuk.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang warga di Sipatana kehilangan motor saat salat Zuhur karena kendaraan diparkir dengan kunci masih terpasang.
- Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MRI yang sempat memindahkan dan mengubah tampilan motor.
- Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato - Seorang warga di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kehilangan sepeda motornya.
Rupanya, motor tersebut diparkir di area masjid dalam kondisi kunci masih terpasang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, saat korban menunaikan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita.
Baca juga: Apel Perdana dan Halalbihalal ASN Pemrov Gorontalo, Gubernur Gusnar: Ada yang Belum Baku Maaf?
Sepeda motor Honda Blade warna hitam tersebut diduga dengan mudah dibawa kabur karena tidak dalam kondisi terkunci.
Motor baru disadari hilang usai korban selesai beribadah, lalu dilaporkan sekitar pukul 14.00 Wita.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato.
Pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah dipindahkan dan sempat diubah tampilannya oleh pelaku.
Motor tersebut akhirnya ditemukan bersama beberapa bagian body yang telah dilepas.
Seorang pria berinisial MRI diamankan di kediamannya dan mengakui telah mengambil motor tersebut dari area masjid serta menyembunyikannya.
Perkara ini kemudian digelar dan sejak 29 Maret 2026 ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai memenuhi unsur pidana.
Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengatakan, penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut hingga terduga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama memastikan kunci tidak tertinggal guna menghindari tindak pencurian. (*)
| Dua Warga Diserang Panah Wayer di Gorontalo, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Simpan Sajam dan Panah Wayer, Pria di Bone Bolango Gorontalo Diseret Polisi ke Polsek |
|
|---|
| Untuk Ketiga Kalinya Kotak Amal Masjid Terapung Pohuwato Gorontalo Dibobol Maling |
|
|---|
| Pria di Desa Pangea Gorontalo Tewas Ditikam, Polisi Masih Dalami Motif dan Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|