Minggu, 22 Maret 2026

Berita Kriminal Gorontalo

Simpan Sajam dan Panah Wayer, Pria di Bone Bolango Gorontalo Diseret Polisi ke Polsek

Seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan sejumlah senjata berbahaya berupa panah wayer

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Simpan Sajam dan Panah Wayer, Pria di Bone Bolango Gorontalo Diseret Polisi ke Polsek
TribunGorontalo.com
PANAH WAYER -- Seorang pemuda digelandangkan ke Polsek Tapa, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, gara-gara menyimpan sejumlah senjata yang berbahaya untuk masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Desa Popodu menyimpan tujuh panah wayer dan dua senjata tajam yang memicu keresahan masyarakat.
  • Kepemilikan senjata tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
  • Kasus ini menjadi perhatian menjelang meningkatnya aktivitas warga saat Lebaran Ketupat.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango Seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan sejumlah senjata berbahaya berupa panah wayer dan senjata tajam.

Keberadaan benda-benda tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pria berinisial AA itu diketahui menyimpan tujuh anak panah wayer lengkap dengan peluncurnya, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Baca juga: Jangan Kecewa! Acara Pacuan Kuda Gorontalo Tahun Ini Tidak Dilaksanakan, Ini Penjelasan Panitia

Warga setempat sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut.

Kekhawatiran muncul mengingat panah wayer kerap dikaitkan dengan aksi kekerasan dan rawan disalahgunakan.

Kapolsek Tapa, Ismet Ishak, membenarkan adanya temuan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh anak panah wayer beserta peluncurnya, serta dua bilah badik.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tujuh anak panah wayer lengkap dengan peluncurnya, serta dua bilah senjata tajam jenis badik,” ujar IPTU Ismet.

Kepemilikan senjata tajam dan panah wayer tanpa izin sendiri melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini, pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan. 

Profil Wilayah TKP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved