Kasus Korupsi Gorontalo
Terjerat Kasus Korupsi GOR David-Tonny Limboto Gorontalo, Syamsul Burhanuddin Berharap Dibebaskan
Eks Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Burhanuddin, memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dengan kasus ini, Syamsul curhat mengaku akan dipecat dari statusnya sebagai ASN meskipun putusan penjara hanya sehari.
Ia bahkan akan dipecat dan tidak akan menerima dana pensiun.
"Sejak saya ditetapkan sebagai tersangka, saya hanya menerima gaji senilai 50 persen," ujarnya.
Suaranya mulai bergetar saat ia menyinggung soal kondisi keluarganya saat ini. Ia masih memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi.
Ia merasa sumbangsihnya selama puluhan tahun menjadi ASN, perlu menjadi pertimbangkan Majelis Hakim.
"Saya harus dipecat hanya karena kesalahan yang tidak saya lakukan. Kalaupun ada kesalahan itu diluar kemampuan saya sebagai manusia biasa," pungkasnya.
Baca juga: 4 Mahasiswa Bahasa Indonesia Universitas Negeri Gorontalo Magang Jurnalistik di TribunGorontalo.com
Ia merasa yakin bahwa ia tidak bersalah seperti apa yang ada dalam dakwaan JPU.
"Untuk itu kami berharap kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kami dari tuntutan dan hukuman," harap Syamsul.
Syamsul sendiri sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (12/8/2024).
"Tersangka SB ini, saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021," ujar Kajari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal, saat konferensi pers.
Syamsul ditetapkan bersama empat orang lainnya, dalam kasus tipikor penataan gelanggang olahraga (GOR) David-Tony Limboto.
Adapun keempat tersangka lainnya diantaranya CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu, dialokasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar.
"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Iqbal.
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 460.401.086,91.
Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Misteri adanya tidak pidana korupsi atas proyek itu akhirnya terkuak, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-pembelaan-di-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)