Kasus Korupsi Gorontalo
Kronologi Rusli Gobel Aleg DPRD Bone Bolango Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar Dana PNPM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan.
Saat ini PNPM sudah berganti nama menjadi pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Dana PNPM-MP 2009 hingga 2014 itu bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen APBD Bone Bolango.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa, membeberkan kronologinya.
Santo mengatakan aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan RG sebelum menjadi anggota DPRD Bone Bolango.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) 2009-2014, Dana PNPM diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh RG," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024)
Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009) itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
Santo menjelaskan RG diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua UPK PNPM dengan baik dan malah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Setoran masyarakat kepada RG diduga tidak disetorkan ke kas UPK, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Rusli Zubair Gobel Jadi Tersangka

Rusli Zubair Gobel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM pada 9 Januari 2023 silam.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah sekian lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol.
Santo mengatakan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti.
Bukti itu adalah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp1,9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.