Viral Lokal
Laporkan Bendahara Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Gorontalo Ini Malah Ikutan Jadi Tersangka
Eks Kepala Desa (kades) bersama bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Kades-dan-Bendahara-di-Gorontalo-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-dana-desa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Eks Kepala Desa (kades) bersama bendahara Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa.
Mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) diketahui bertugas pada periode 2016 hingga 2021.
Awalnya, SP melaporkan Bendaharanya yakni ZK (33), mengenai penggunaan Dana Desa untuk investasi forex pada 2020 lalu.
Kronologi diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Syaifful T Djakatara saat konferensi pers di Polres Boalemo.
"Kasus ini berawal dari tahun 2020 kemarin, mengenai kasus korupsi Bendahara Desa Suka Mulya, yang dilaporkan oleh Kades," ungkapnya, Senin (3/6/2024).
"Saat pemeriksaan dan sampai ke penyidikan, bendahara tersebut kabur ke Sulawesi Utara," lanjutnya.
Iptu Syaifful menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan lebih, SP rupanya ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Setelah pemeriksaan lebih, dana desa sebanyak Rp 68 juta juga digunakan oleh mantan Kades Suka Mulya tersebut," tambahnya.
Penyidik disebut menemukan bukti dari berkas atau dokumen desa.
"Ada banyak bukti yang didapatkan oleh penyidik, yakni berbagai berkas dan juga satu buah laptop juga ditahan," lanjutnya.
Pada kesempatan sama, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, mengatakan kedua tersangka kini diamankan di Polres Boalemo.
"Tentunya penahanan ini dilakukan selama 20 hari ditambah dengan 40 hari untuk penyelidikan lebih mendalam," ungkapnya.
Kapolres Boalemo menambahkan, pihakya akan memeriksa secara mendalam apakah ada barang yang telah dibeli dari hasil korupsi dana desa itu.
"Kita juga akan mencari lebih dalam, apakah uang tersebut di belanjakan untuk kepentingan pribadi dan barang tersebut akan kami amankan untuk menjadi barang bukti tambahan," ujarnya.
AKBP Sigit menghimbau semua pihak bertanggung jawab dan menggunakan anggaran sesuai peraturan yang ada.
"Kita tidak melihat siapapun, jika dia terbukti bersalah maka kita akan melakukan tindakan.
"Saya harapkan kembali, agar tidak ada lagi kasus korupsi seperti ini di kemudian hari," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Nawir)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya