Rabu, 4 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Kronologi Eks Kades dan Bendahara di Boalemo Gorontalo Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta untuk Forex

Dana ratusan juta rupiah itu merupakan dana desa yang digelontorkan pusat untuk pembangunan. Namun, keduanya, diduga menyalahgunakan dana tersebut. 

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Eks Kades dan Bendahara di Boalemo Gorontalo Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta untuk Forex
TRIBUNGORONTALO.COM/Nawir Islim
Pres rilis kasus korupsi eks kades dan bendahara di Boalemo, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo --  Mantan kepala desa (kades) bersama bendahara di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, diduga korupsi Rp 737 juta.

Dana ratusan juta rupiah itu merupakan dana desa yang digelontorkan pusat untuk pembangunan. Namun, keduanya, diduga menyalahgunakan dana tersebut. 

Mirisnya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 600 juta digunakan oleh bendahara desa tersebut untuk investasi bodong jenis Forex. 

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades berinisial SP dan bendahara adalah ZK, masing-masing berusia 55 tahun dan 33 tahun. 

Baca juga: Siap-siap, Gaji 5.385 ASN di Kabupaten Gorontalo akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Sebetulnya, kasus ini terungkap dari laporan eks kades tersebut ke kepolisian. Ia melaporkan bendaharanya yang telah menggelapkan dana desa. 

Namun ketika diselidiki, rupanya SP pun ikut terlibat dalam penggelapan dana desa itu. Namun bukan untuk forex, melainkan hal lain. 

"Kasus ini berawal dari tahun 2020 kemarin, mengenai kasus korupsi Bendahara Desa Suka Mulya, yang dilaporkan oleh Kades," ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Syaifful T. Djakatara saat konferensi pers di Polres Boalemo, Senin (3/6/2024).

"Saat pemeriksaan dan sampai ke penyidikan, bendahara tersebut kabur ke Sulawesi Utara," lanjutnya.

Iptu Syaifful menambahkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan lebih, didapati SP sebagai Kades saat itu, ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

"Setelah pemeriksaan lebih, dana desa sebanyak Rp 68 juta, juga digunakan oleh Mantan Kades Suka Mulya tersebut," tambahnya.

"Ada banyak bukti yang didapatkan oleh penyidik, yakni berbagai berkas dan juga satu buah laptop juga ditahan," lanjutnya.

Adapun tanggapan dari AKBP Sigit Rahayudi Kapolres Boalemo mengenai kasus tersebut.

"Saat ini, kedua tersangka kasus korupsi kades dan juga bendahara dari Desa Suka Mulya diamankan di Polres Boalemo," ungkapnya.

"Tentunya penahanan ini dilakukan selama 20 hari ditambah dengan 40 hari untuk penyelidikan lebih mendalam," lanjutnya.

Kapolres Boalemo juga menyatakan, bahwa akan memeriksa secara mendalam jika ada barang yang telah di beli dari Korupsi dana desa tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved