Tapera di Gorontalo
Siap-siap, Gaji 5.385 ASN di Kabupaten Gorontalo akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan, membenarkan hal tersebut.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pegawai-ASN-di-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menunggu peraturan menteri keuangan (PMK), gaji 5.385 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo akan dilakukan pemotongan sebesar tiga persen.
Hal itu merujuk pada peraturan pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan, membenarkan hal tersebut.
"Iyah aturan tersebut sudah diundangkan, namun saat ini masih ada pengalihan Bapetarum ke BP Tapera," ujar Hariyanto.
Lebih lanjut kata Hariyanto, PP tersebut kemudian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menangani bidang keuangan, dalam hal ini adalah PMK.
"Saat ini kami belum melakukan pemotongan, sebelum keluarnya PMK," terangnnya.
Hariyanto juga menegaskan, bahwa namanya ASN, harus patuh dan tunduk terhadap aturan pemerintah.
Terpisah saat dihubungi TribunGorontalo.com, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Nasir Santje Potale menyebut, pihaknya dalam hal itu tetap akan membahas kebijakan tersebut secara mufakat.
"Kan ini aturan baru yang mungkin masih di tahap sosialisasi," ujarnya.
Ia pun selaku anggota DPRD kabupaten Gorontalo, akan terus berkoordinasi dengan semua pihak eksekutif dalam hal ini adalah Asisten I dan III Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Termasuk juga didalamnya akan berkoordinasi dengan BKAD Kabupaten Gorontalo," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam PP No. 21 Tahun 2024 Tapera, ada sejumlah pekerja yang masuk dalam kriteria Tapera, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), ASN, Prajurit TNI, Prajurit siswa TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUMswasta, pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Besaran tarif untuk pemotongan dana Tapera adalah tiga persen dengan rincian, 2,5 persen dibayar pekerja, dan sisanya dibayar pemberi kerja.
Pekerja mandiri atau freelancer, dananya dibayarkan secara mandiri. (*)