Kasus Korupsi Gorontalo

BREAKING NEWS Kejati Gorontalo Tetapkan Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Kaya (mengenakan rompi merah muda) digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di lapas Kelas II Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

Penetapan eks Direktur PDAM Bone Bolango tersebut digelar di Kejaksaan TInggi Gorontalo pada Jumat (1/ 9/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.

“Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, penetapan tersangka mantan dirut PDAM Bone Bolango ini atas kasus dana hibah SRMBR pada tahun 2018 hingga 2021.

“Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018 sampai 2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018- 2021," ucapnya.

Baca juga: Breaking News: Kejati Gorontalo Geledah Rumah Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango

Dadang menambahkan, penyertaan modal tersebut diatas hanya diberikan pemerintah daerah atas Bupati Bone Bolango pada program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam program SRMBR. Tersangka melampirkan surat idle kapasitas atau kapasitas air menganggur.

Perbuatan tersangka disebut bertentangan dengan surat edaran Dirjen Cipta Karya Pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada tahun 2018 - 2019 tentang pedoman pengolahan air minum dan sanitasi.

Juga pedoman pengolahan air minum perkotaan pada tahun 2020 - 2021 pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24.328.000.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” terang Dadang.

Sebelumnya, kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut digelar perkara langsung Kejaksaan Agung RI  beberapa pekan terakhir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved