Minggu, 12 April 2026

Korupsi di PDAM Bone Bolango

Breaking News: Kejati Gorontalo Geledah Rumah Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango

Otto Sompotan, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkap penggeledahan dalam rangka menyita sejumlah barang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
zoom-inlihat foto Breaking News: Kejati Gorontalo Geledah Rumah Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango
TribunGorontalo.com
Kejati Gorontalo menggeledah rumah Yusar Laya, eks dirut PDAM Bone Bolango yang menjabat selama 10 tahun. Penggeledahan merupakan upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana PDAM Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah Yusar Laya, eks Dirut PDAM Bone Bolango pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Otto Sompotan, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengaku, penggeledahan rumah eks Dirut PDAM Bone Bolango sebagai upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi. 

Kejati Gorontalo menduga, ada barang-barang dalam rumah eks Dirut PDAM Bone Bolango itu yang dibeli menggunakan dana program Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango.

Penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor 24/B.5/FD.1/02/2023, terhitung tanggal 27 Februari.

Surat itu diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

"Bahwa benar penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi pada bidan pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo ada melakukan rangkaian penggeledahan di dua titik," ujar Otto.

Baca juga: Ribuan Pelanggan Tak Aktif, Pemkab Bone Bolango Ingin Perkuat Dua Jaringan PDAM

Katanya, pihaknya menyita beberapa barang serta dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian kasus itu. 

Pihaknya memang saat ini belum menetapkan tersangka, karena itu sejumlah barang sitaan akan digunakan untuk penetapan tersebut. 

Pihaknya pun belum merinci jelas terkait barang bukti yang diamankan serta disita.

"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang.” kata Otto. 

Pihak Kejati Gorontalo juga menduga, barang-barang yang disita tersebut menggunakan dana SRMBR.

Dana SRMBR bukanya digunakan sesuai peruntukannya, namun hanya membeli barang-barang tersebut.

Sebelum menyatakan mundur pada medio 2022 lalu, Yusar Laya telah menjabat sebagai Direktur PDAM selama 10 tahun. 

Yusar mundur tepat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Bupati Bone Bolango.

"Ucapan terima kasih kepada Direktur PDAM lama yang sudah mengabdi lebih kurang 10 tahun di PDAM Bone Bolango," terang Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menerima pengunduran diri Yusar Laya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved