Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

Update Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo, Konsultan Pengawas Resmi Diserahkan ke Jaksa

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Update Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo, Konsultan Pengawas Resmi Diserahkan ke Jaksa
TribunGorontalo.com
JAKSA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum. 
  • Tersangka yang berperan sebagai konsultan pengawas diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp659 juta berdasarkan audit BPK. 
  • Dengan pelimpahan ini, total empat tersangka telah masuk tahap penuntutan dan kasus akan berlanjut ke persidangan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, memasuki tahap baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan satu tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (9/2/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat tertanggal 30 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial MTL.

Dalam proses penyidikan, MTL diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Diduga Pinjam Perusahaan untuk Proyek Pengawasan

Dalam perkara ini, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk menjalankan pekerjaan pengawasan proyek.

Proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp659.775.934.

Total Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan

Dengan pelimpahan MTL, jumlah tersangka yang telah diserahkan ke jaksa dalam perkara ini menjadi empat orang.

Kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain dengan peran berbeda, mulai dari pelaksana pekerjaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak yang memberikan jaminan pelaksanaan proyek.

Penyidik menemukan adanya keterkaitan peran antar pihak dalam proses pelaksanaan proyek yang memperkuat dugaan terjadinya praktik korupsi secara terstruktur.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved