Kasus Korupsi Gorontalo
Kejati Gorontalo Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih menyelidiki dugaan aliran dana korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih menyelidiki dugaan aliran dana korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango.
Kejati sebelumnya baru saja menetapkan eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka pada kasus danah hibah Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar mengungkapkan, pihaknya menduga ada pihak lain terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak yang lain ikut bertanggung jawab," kata Dadang saat konferensi pers di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023) tadi.
Kejati juga terus mendalami peran Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang sempat diperiksa sebagai saksi pada kasus SRMBR tahun 2018 hingga 2021 tersebut.
Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018-2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari kurun waktu tersebut.
Adapun penyertaan modalĀ hanya diberikan atas Bupati Bone Bolango pada program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam program SRMBR. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.