Kasus Korupsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih menyelidiki dugaan aliran dana korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih menyelidiki dugaan aliran dana korupsi PDAM ke DPRD Bone Bolango.

Kejati sebelumnya baru saja menetapkan eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka pada kasus danah hibah Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar mengungkapkan, pihaknya menduga ada pihak lain terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak yang lain ikut bertanggung jawab," kata Dadang saat konferensi pers di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023) tadi.

Kejati juga terus mendalami peran Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang sempat diperiksa sebagai saksi pada kasus SRMBR tahun 2018 hingga 2021 tersebut.

Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018-2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari kurun waktu tersebut.

Adapun penyertaan modalĀ  hanya diberikan atas Bupati Bone Bolango pada program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam program SRMBR. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved