Kasus Korupsi Gorontalo
Syamsul Burhanuddin Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR David Tony
Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga David Tony Tony
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga (GOR) David Tony Limboto.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Mohamad Ikbal, kala itu Syamsul masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
Syamsul diringkus bersama empat tersangka lain.
Mereka adalah CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas.
Adapun proyek revitalisasi GOR David Tony Limboto ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 1,6 miliar.
"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Ikbal.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp460 juta.
Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah diselidiki pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Tindak pidana korupsi terkuak setelah sekian lama proses penyelidikan Kejari Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Darwis Moridu Sakit Jantung, Penahanan sang Tersangka Korupsi Proyek JUT Ditangguhkan
Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi
Kasus serupa dialami mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo.
Pria bernama Matris Lukum itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Informasi yang dipublikasi Polda Gorontalo, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.