Kasus Korupsi Gorontalo

Syamsul Burhanuddin Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR David Tony

Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga David Tony Tony

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Syamsul Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi revitalisasi GOR David-Tony 

Matris Lukum yang sebelumnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Tumpal menjelaskan, kasus tersebut masih berpotensi ada keterlibatan dari pihak lain. 

"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya. 

Matris Lukum disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved