Gorontalo Terkini

Hakim Tolak Keberatan, Sidang Kasus Korupsi Dana PNM Rp 1.9 Miliar Rusli Gobel Berlanjut

Diketahui, Zubair adalah terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan sebesar Rp1,

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Rusli Zubair Gobel (ketiga dari kiri) menggunakan rompi mermud. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menolak keberatan yang diajukan oleh Rusli Zubair Gobel.

Diketahui, Zubair adalah terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan sebesar Rp1,9 miliar.

Dengan penolakan majelis hakim, artinya sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa, mengkonfirmasi hal ini dalam wawancara pada Sabtu (20/7/2024).

"Hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya, oleh karena itu hakim melanjutkan agenda persidangan di minggu berikutnya," ungkapnya

Santo menjelaskan sidang kasus korupsi PNPM sudah ini sudah berlangsung empat kali, pertama adalah pembacaan dakwaan dan kedua gugatan eksepsi yang diajukan terdakwa. 

"Ketiga jaksa menanggapi gugatan eksepsi tersebut, kemudian sidang keempat agenda putusan sela atas gugatan eksepsi terdakwa," jelasnya

Lebih lanjut Santo mengatakan selanjutnya akan dilakukan sidang ke-5 pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Diberitakan sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan.

Saat ini PNPM sudah berganti nama menjadi pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Dana PNPM-MP 2009 hingga 2014 itu bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen APBD Bone Bolango.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa, membeberkan kronologinya.

Santo mengatakan aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan RG sebelum menjadi anggota DPRD Bone Bolango.

"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) 2009-2014, Dana PNPM diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh RG," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024)

Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009) itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

Santo menjelaskan RG diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua UPK PNPM dengan baik dan malah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved