Gorontalo Terkini
Hakim Tolak Keberatan, Sidang Kasus Korupsi Dana PNM Rp 1.9 Miliar Rusli Gobel Berlanjut
Diketahui, Zubair adalah terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan sebesar Rp1,
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
"Setoran masyarakat kepada RG diduga tidak disetorkan ke kas UPK, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Rusli Zubair Gobel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM pada 9 Januari 2023 silam.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah sekian lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol.
Santo mengatakan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti.
Bukti itu adalah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp1,9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.
"Jadi kami menetapkan tersangka terhadapnya dengan dugaan penyelewengan dana PNPM," jelasnya.
Akibat perbuatannya Rusli terancam maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah denda yang harus dibayarkan.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 2 primerprimer subsider pasal 3 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*)
Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Desa Lohumbo Boalemo Gorontalo Rawan Kecelakaan |
![]() |
---|
Tiga Orang Anak Tunarungu di Gorontalo Utara Semangat Belajar Agama Islam dengan Bahasa Isyarat |
![]() |
---|
Jalan Taman Buah di Kota Gorontalo Diperbaiki April 2025, Pemkot Siapkan Dana Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Perbaiki 6 Ruas jalan di Kota Gorontalo, Pemkot Siapkan Dana Rp 12,2 M, Cek Jalan Apa Sajakah Itu |
![]() |
---|
Akibat Truk Kontainer, Kabel Listrik di Bone Bolango Gorontalo Jatuh, Dua Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.