Gorontalo Terkini

Hakim Tolak Keberatan, Sidang Kasus Korupsi Dana PNM Rp 1.9 Miliar Rusli Gobel Berlanjut

Diketahui, Zubair adalah terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan sebesar Rp1,

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Rusli Zubair Gobel (ketiga dari kiri) menggunakan rompi mermud. 

"Setoran masyarakat kepada RG diduga tidak disetorkan ke kas UPK, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Rusli Zubair Gobel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM pada 9 Januari 2023 silam.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah sekian lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol.

Santo mengatakan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti.

Bukti itu adalah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp1,9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.

"Jadi kami menetapkan tersangka terhadapnya dengan dugaan penyelewengan dana PNPM," jelasnya. 

Akibat perbuatannya Rusli terancam maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 2 primerprimer subsider pasal 3 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved