Kasus Korupsi Gorontalo

Syamsul Burhanuddin Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek GOR David Tony

Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga David Tony Tony

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Syamsul Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi revitalisasi GOR David-Tony 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Syamsul Burhanuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi gelanggang olahraga (GOR) David Tony Limboto. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Mohamad Ikbal, kala itu Syamsul masih menjabat sebagai Kadis Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.

Syamsul diringkus bersama empat tersangka lain.

Mereka adalah CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV. Sinar Baru, AG dan ARB sebagai konsultan pengawas. 

Adapun proyek revitalisasi GOR David Tony Limboto ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 1,6 miliar. 

"Bahwa dalam pekerjaan dengan progres 65 persen itu, terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi," beber Ikbal. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp460 juta. 

Proyek penataan GOR David-Tony itu sebelumnya sudah diselidiki pihak Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari ke depan. 

Tindak pidana korupsi terkuak setelah sekian lama proses penyelidikan Kejari Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Darwis Moridu Sakit Jantung, Penahanan sang Tersangka Korupsi Proyek JUT Ditangguhkan

Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo jadi Tersangka Korupsi

Kasus serupa dialami mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo.

Pria bernama Matris Lukum itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Informasi yang dipublikasi Polda Gorontalo, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).

Matris Lukum yang sebelumnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Tumpal menjelaskan, kasus tersebut masih berpotensi ada keterlibatan dari pihak lain. 

"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya. 

Matris Lukum disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved