Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank

Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kasus korupsi di Gorontalo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar per 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Kasus tersebut termaktub dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Gorontalo

Kasus pertama menyeret Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) selaku eks Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

HSA diadukan atas perbuatannya pada kegiatan APBDesa Desa Molonggota tahun 2020 dan 2021.

Baca juga: Viral Takjil Buka Puasa Masjid Agung Gorontalo tak Sesuai Ekpektasi, Padahal Disponsori Pejabat

Dari perbuatannya, terjadi ketidaksesuaian atas pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa.

Tercatat HSA dalam dakwaannya, merugikan negara sebesar Rp 195,86 juta.

Kasus kedua menyeret Ishak Kahar (IK) selaku PNS, yang bertindak sebagai Kepala bidang paud dan pendidikan non formal, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.

IK juga merangkap sebagai ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) non fisik bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dalam isi dakwaan, IK yang juga diketahui sebagai pemilik Toko Abdi Jaya, telah memerintahkan kepada pengurus / guru PAUD, untuk membeli barang kebutuhan BOP PAUD di tokonya.

Pada tahun 2020-2021 dana untuk kegiatan tersebut yakin sebesar Rp 3,688 miliar, yang dialokasikan untuk 187 PAUD di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Dalam surat dakwaan belum dicantumkan total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan IK. 

Namun perbuatannya itu melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Kasus selanjutnya datang dari perkara dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa Hasan Adam (HA) alias Ukin dengan Rizal Ibrahim (RI) dengan berkas perkara terpisah. 

Secara umum dalam catatan dakwaan, HA diketahui sebagai pemilik bengkel kepala bentor. 

HA kemudian bekerjasama dengan saksi RI selaku pemrakarsa (Mantri) kredit usaha rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved